WartaLensa.com, Kendari – JB (34) tak berkutik saat tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkapnya di Jalan Orinunggu, Lorong Infantri, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sultra, pada Selasa (28/1).
Pria yang sehari – hari berkerja sebagai tukang ojek ini tak bisa menyangkal saat Tim BNNP menemukan barang bukti narkoba golongan satu jenis Sabu seberat 406,45 gram.
“Barang bukti sebanyak 406,45 gram kami temukan disimpan di dalam plastik bening,” jelas Kepala BNNP Sultra, Kombes Pol, Ghiri Prawijaya, Kamis (6/2).
Kombes Ghiri mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, narkoba tersebut ia peroleh dari seorang narapidana (Napi) yang ada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, paket sabu itu didapat dari seorang Napi di dalam Lapas. Namun kami belum mengetahui identitasnya, karena pelaku tidak mau menyebut siapa Napi yang mengendalikan narkoba itu,” katanya.
Sementara itu, pelaku JB mengaku terpaksa menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari – hari.
“(Edarkan narkoba) karena untuk penuhi kebutuhan saja pak, setiap hari saya hanya tukang ojek,” kata JB saat digiring ke ruang tahanan BNNP Sultra.
Saat ini, pelaku ditahan di rumah tahanan BNNP Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup dan paling singkat 6 tahun penjara. (waa).






